1. Bersama dengan penasehat dan pengawas membahas dan menyepakati AD/ART Bumdesma
2. Mengamvil keputusan terkait operasionalisasi Bumdesma sesuai keputusan MAD
3. Mengkoordinir pelaksanaan usaha Bumdesma secara internal organisasi
4. Mengatur Ketentuan ketenagakerjaan Bumdesma termasuk penetapan gaji,tunjangan dan
manfaat lainnya bagi pegawai
5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Bumdesma selain PO
6. Melakukan pinjaman Bumdesma atas persetujuan MAD
7. Melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga dalam Upaya mengembangkan usaha bumdesma atas persetujuan MAD
8. Melakukan pembagian besaran laba bersih Bumdesma sesuai yang ditetapkan MAD
9. Menetapkan tujuan pembagian laba bersih sesuai MAD
10. Bertindak dalam penyelesai dalam MAD dan tidak menunjuk penyelesai
11. Mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainya bagi kepentingan Bumdesma segala hal dan kejadian dengan pembatasan sebagaimana di atur dalam AD/ART dan keputusan MAD serta mewakili Bumdesma di dalam dan di luar pengadilan
12. Bertugas Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Bumdesma
13. Bertugas Menyusun Laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan usaha Bumdesma
14. Bertugas Menyusun Laporan Tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha Bumdesma untuk di pertanggungjawabkan di MAD setelah di telaah Dewan Penasehat dan Badan pengawas
15. Bertugas menjelaskan semua persoalan Bumdesma kepada dewan penasehat (apabila diminat)
16. Bersama dengan dewan penasehat dan pengawas Menyusun dan menyampaikan analisis, Renacana Kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan , penambahan modal desa dan atau Masyarakat desa untuk di ajukan di MAD