Tugas Pokok dan Fungsi

Direktur Utama Bumdesma

1. Bersama dengan penasehat dan pengawas membahas dan menyepakati AD/ART Bumdesma

2. Mengamvil keputusan terkait operasionalisasi Bumdesma sesuai keputusan MAD

3. Mengkoordinir pelaksanaan usaha Bumdesma secara internal organisasi

4. Mengatur Ketentuan ketenagakerjaan Bumdesma termasuk penetapan gaji,tunjangan dan

manfaat lainnya bagi pegawai

5. Mengangkat dan memberhentikan pegawai Bumdesma selain PO

6. Melakukan pinjaman Bumdesma atas persetujuan MAD

7. Melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga dalam Upaya mengembangkan usaha bumdesma atas persetujuan MAD

8. Melakukan pembagian besaran laba bersih Bumdesma sesuai yang ditetapkan MAD

9. Menetapkan tujuan pembagian laba bersih sesuai MAD

10. Bertindak dalam penyelesai dalam MAD dan tidak menunjuk penyelesai

11. Mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainya bagi kepentingan Bumdesma segala hal dan kejadian dengan pembatasan sebagaimana di atur dalam AD/ART dan keputusan MAD serta mewakili Bumdesma di dalam dan di luar pengadilan

12. Bertugas Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Bumdesma

13. Bertugas Menyusun Laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan usaha Bumdesma

14. Bertugas Menyusun Laporan Tahunan pelaksanaan pengelolaan usaha Bumdesma untuk di pertanggungjawabkan di MAD setelah di telaah Dewan Penasehat dan Badan pengawas

15. Bertugas menjelaskan semua persoalan Bumdesma kepada dewan penasehat (apabila diminat)

16. Bersama dengan dewan penasehat dan pengawas Menyusun dan menyampaikan analisis, Renacana Kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan , penambahan modal desa dan atau Masyarakat desa untuk di ajukan di MAD

Bendahara Pelaksana Operasional

1. Bersama direktur utama merencanakan keuangan & mengelola keungan Bumdesma

2. Bersama direktur utama memutuskan kebijakan keuangan di Kelola Bumdesma

3. Mencatat segala transaksi keuangan dan menerima setoran dari kasir

4. Menggali sumber keuangan yang menambah penghasilan Bumdesma

5. Membuat laporan keuangan bumdesma secara berkala kepada Direktur

6. Menyusun bukti transaksi sesuai kronologis kejadian keuangan

7. Mengelola SHU di bagikan Bumdesma

8. Membantu Direktur mengontrol Unit DBM

9. Menyinmpan rekening-rekening dan dana tunai lainya miliki bumdesma

10. Melakukan Penagih terhadap Tunggakan DBM yang menjadi tanggung jawab

Sekertaris Pelaksana Operasional

1. Bersama Direktur merencanakan kegiatan usaha Bumdesma

2. Bersmaa Direktur Utama memutuskan kebijakan internal organisasi Bumdesma

3. Bersama Direktur Utama membangun dan menentukan SOP di internal Bumdesma

4. Bersama Direktur Utama memonitor kegiatan Bumdesma

5. Mendokumemnmtasikan keputusan kebijakan yang di buat oleh PO

6. Melakukan pengarsipan dan administrasi Bumdesma

7. Mewakili Direktur utama apabila sedang berhalangan

8. Memfasilitasi Rapat - rapat dan MAD yang di adakan Bumdesma